Lompat ke konten
Beranda ยป Viral Pemobil Pukul Sopir Ambulans, Ingat Lagi Prioritas di Jalan

Viral Pemobil Pukul Sopir Ambulans, Ingat Lagi Prioritas di Jalan

Viral Pemobil Pukul Sopir Ambulans

Viral Pemobil Pukul Sopir Ambulans, Ingat Lagi Prioritas di JalanSahabat Otomotif Bandung, Video seorang pengemudi mobil memukul sopir ambulans viral. Peristiwa itu disebut terjadi pada Selasa (25/2/2020) kemarin. Tindakan pengemudi Toyota Calya yang memukul sopir ambulans itu sangat disayangkan.

Viral Pemobil Pukul Sopir Ambulans, Ingat Lagi Prioritas di Jalan

Ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas di jalan raya. Jika ada ambulans yang melintas, pengemudi kendaraan lain harus memberikan akses jalan.

Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu, setidaknya ada 7 pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Adapun ketujuh pengguna jalan yang diprioritaskan menurut undang-undang adalah :

Tujuh pengguna jalan yang diprioritaskan menurut undang-undang

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. iring-iringan pengantar jenazah, dan
  7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artinya, ambulans menjadi kendaraan prioritas nomor dua setelah kendaraan pemadam kebakaran. Kalau tidak memberikan akses jalan kepada tujuh pengguna jalan tersebut, sanksi siap menanti.

Baca Juga : Mobil Diusulkan Kena Cukai, Apa Reaksi Pabrikan?

Diatur dalam pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama di jalan raya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Diberitakan detikNews, Polres Jakarta Selatan bertindak cepat menangani kasus viral pemukulan seorang pengendara mobil terhadap sopir ambulans di Jakarta Selatan. Pelaku tersebut sudah ditangkap polisi. Kasubag Humas Polres Jaksel Kompol Suharyono saat dimintai konfirmasi membenarkan soal penangkapan pelaku tersebut.

Sumber : Detik Oto