Lompat ke konten
Beranda » Keuntungan Membeli Mobil Listrik dengan Pajak 0%

Keuntungan Membeli Mobil Listrik dengan Pajak 0%

keuntungan-membeli-mobil-listrik-dengan-pajak-0%

Keuntungan Membeli Mobil Listrik dengan Pajak 0% – Pemerintah mengugumkan angin segar perihal insentif untuk kendaraan listrik. Berbagai keuntungan memiliki mobil listrik ditawarkan, mulai dari pajak yang lebih rendah sampai dengan rencana subsidi dari pemerintah. Tak cuma itu, insentif non-fiskal juga ada seperti bebas ganjil genap untuk mobil listrik berbasis baterai.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membocorkan, motor listrik akan diberikan subsidi sekitar Rp 6,5 juta. Tak cuma motor listrik, menurut Luhut, mobil listrik juga akan diberikan subsidi. Namun, besaran subsidi untuk mobil listrik belum diketahui. Luhut bilang, saat ini besaran subsidi untuk kendaraan listrik berada di tahap finalisasi.

“Segera, ini sekarang mobil listrik kita luncurkan dengan subsidi. Misalnya sepeda motor, kita lagi finalisasi berapa juta kita mau kasih subsidi sepeda motor (listrik). Mungkin Rp 6 juta, di Thailand mungkin 7 juta, kita mungkin Rp 6,5 juta atau berapa, kira-kira berkisar segitu. Mobil, berapa juta kita mau kasih,” kata Luhut dalam sebuah acara seperti ditayangkan di channel Youtube PermataBank dikutip Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Spesifikasi, Harga Wuling Air ev Bandung

Dian Asmahani, Brand & Marketing Director Wuling Motors, mengapresiasi rencana tersebut. Menurutnya, dukungan pemerintah terhadap kendaraan listrik sudah cukup baik.

“Kami rasa ini langkah yang baik untuk mendorong percepatan kendaraan listrik dalam rangka menghadirkan green mobility di Indonesia, yang impact-nya langsung bisa dirasakan konsumen,” ujar Dian.

“Sebenarnya pemerintah dan dukungan pemerintah sudah baik, seperti percepatan infrastruktur dan insentif PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) yang sudah ada,” sambungnya.

Baca juga: Promo Akhir Tahun Wuling

Sejak Oktober 2021 lalu, Pemerintah sudah memberlakukan pembebasan PPnBM untuk mobil listrik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Tertulis dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021, kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPnBM) sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0%. Bisa dibilang, mobil listrik akan dibebaskan dari pengenaan PPnBM.

sumber detikoto

Call Jeny
Whatsapp