Lompat ke konten
Beranda » Aturan Kerja Baru Daihatsu Demi Dukung PSBB Ketat

Aturan Kerja Baru Daihatsu Demi Dukung PSBB Ketat

Aturan Kerja Baru Daihatsu Demi Dukung PSBB Ketat Sahabat Daihatsu Bandung, Kembali berlaku di wilayah DKI Jakarta, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) menjadi salah satu upaya menekan jumlah kasus Corona Covid-19 yang terus meningkat.

Melihat Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, Daihatsu akhirnya mengubah kebijakan WFO (work from office) dan WFH (work from home).

Aturan Kerja Baru Daihatsu Demi Dukung PSBB Ketat

Bila sebelumnya menerapkan sistem 50 persen – 50 persen, saat ini pabrikan otomotif asal Jepang tersebut mengambil langkah 25 persen WFO serta 75 persen WFH.

“Daihatsu berkomitmen untuk mendukung penerapan protokol kesehatan dengan mengoptimalkan aktivitas karyawan yang bekerja di kantor menjadi 25 persen,” kata Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM).

Hal ini membuat setiap karyawan bekerja di kantor selama 1 minggu dalam 1 bulan selama PSBB ketat diberlakukan. Selain itu, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) telah menggunakan aplikasi monitor internal untuk memastikan jarak antar karyawan saat bekerja di kantor minimal 1,5 meter.

Baca Juga : Rapid Service Kilat Daihatsu

Wajib Memeriksa Kesehatan
Setiap karyawan juga diwajibkan untuk melakukan deklarasi kesehatan secara mandiri dan rutin setiap hari melalui aplikasi. Kebijakan ini diambil untuk mendukung peraturan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Covid-19.

“Hal ini merupakan usaha demi meminimalisir penyebaran Covid-19 di seluruh area, sehingga karyawan tetap dapat bekerja dengan aman dan produktif,” ujar Amel.

Sumber Lipitan6.com